Sesalkan Belasan Ribu Randis Tunggak Pajak, Akademisi: Ini Sebuah Fenomena Keprihatinan dan Paradoks!

Sesalkan Belasan Ribu Randis Tunggak Pajak, Akademisi: Ini Sebuah Fenomena Keprihatinan dan Paradoks!

Pengamat Kebijakan Publik Unila Dedy Hermawan.--

BACA JUGA:Baterai Hingga RAM Besar, Bongkar Fitur Unggulan iQOO 13 yang Sudah Hadir di Indonesia

Oleh karena itu, menurut Dedy Hermawan, banyaknya randis di kabupaten/kota se-Lampung yang menunggak pajak kendaraan bermotor tidak boleh dibiarkan. 

Pertama, harus dilakukan evaluasi dan investigasi apa yang menyebabkan hal ini terjadi. Kedua, hasil evaluasi menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ketiga, pemerintah provinsi juga perlu menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Lampung agar hal ini tidak terjadi lagi. 

"Kemudian, perlu ada apresiasi kedepannya terhadap pemerintah kabupaten/kota yang memiliki prestasi kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor plat merah," tuturnya.

BACA JUGA:Ada di Kelas HP Low Budget, Intip Performa Vivo Y19s yang Hadir Dengan Baterai 5500mAh

Lanjut Dedy Hermawan, setiap tahun pemerintahan daerah seharusnya menganggarkan anggaran untuk pembayaran PKB randis.

"Semestinya dianggarkan, kan wajib dibayar. Oleh karena itu perlu ditelusuri, kenapa sampai terhadap penunggakan pajak," terangnya.

Sehingga, dirinya menilai jika pembayaran pajak randis telah dianggarkan harus dibayarkan jangan dialihkan.

"Ya pelanggaran, itu pasti jadi objek pemeriksaan oleh inspektorat maupun BPK. Begitu juga jika tidak dianggarkan, harus dianggarkan. Nanti APBD-nya bias pajak," ungkapnya.

BACA JUGA:Simak! Tahapan Pengisian DRH NI PPPK 2024 Periode I Sekaligus Syarat Dokumennya

Kabid Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Bapenda Lampung Melina mengatakan, potensi pembayaran PKB dari randis milik pemerintah 15 kabupaten/kota di Lampung sekitar Rp 4,6 miliar.

"Berdasarkan SK cleansing 2023 untuk potensi 2024 kendaraan dinas sekitar Rp 4,6 miliar," ujar Melina saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 6 Januari 2025.

Kata Melina, dari potensi tersebut yang sudah dibayar sekitar Rp 3 miliar dan yang menunggak sekitar Rp 1,58 miliar.

"Jadi tunggakan yang belum bayar berdasarkan SK cleansing Rp 1,58 miliar," ucapannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: