Kakek 70 Tahun dan Rekannya Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Usai Buron Karena Nekat Curi Sawit

Kakek 70 Tahun dan Rekannya Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Usai Buron Karena Nekat Curi Sawit

Foto Dok. Polres Lampung Tengah.--

BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Dukung Pengembangan Teknologi Mahasiswa Teknokrat

"PWT dan mobil berisi sawit curian berhasil ditangkap, sementara 2 rekan pelaku yakni RWN dan IRW berhasil lolos dan kabur dari kejaran petugas," katanya.

Iptu Roma mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua buronan tersebut.

"Kedua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: