Hasil Pengembangan, Ternyata 5 Maling Kabel PLN di Tulang Bawang Positif Narkoba, Polisi Juga Sita Dua Senpi

Hasil Pengembangan, Ternyata 5 Maling Kabel PLN di Tulang Bawang Positif Narkoba, Polisi Juga Sita Dua Senpi

Polres Tulang Bawang tangkap 5 pelaku curat kabel PLN. Foto: Dok. Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Tulang Bawang ternyata juga positif narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Tulang Bawang kepada lima pelaku spesialis kabel PLN tersebut.

"Iya benar, setelah urine para pelaku spesialis curat kabel milik PLN di cek semuanya positif mengandung narkoba," kata Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, Jumat 28 Februari 2025.

Kompol David melanjutkan, hal itu juga diperkuat oleh keterangan para pelaku yang menyampaikan bahwa sebelum melakukan aksinya mereka menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir Dua Kali Sehari, Warga Harapkan Solusi Jangka Panjang

Perwira Alumni Akpol 2007 itu menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak PLN, mereka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Saat ditangkap, lanjut Wakapolres, pihaknya menemukan kabel MVTIC yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 meter di dalam mobil grand max pick up yang digunakan oleh para pelaku. Kabel-kabel tersebut nantinya diambil bagian tembaganya untuk dijual. 

Sebelumnya diberitakan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap lima pelaku spesialis curat kabel milik PLN.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (05/02), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Modal Rp5 Juta-Rp15 Juta KUR Mikro Bank BRI 2025, Cek Rincian Cicilannya

Ke Lima pelaku yakni berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Mereka semua merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Para pelaku ini ditangkap saat akan meninggalkan lokasi pencurian. Saat peristiwa itu aparat kepolisian sedang melaksanakan patroli hunting karena laporan dari pihak PLN sering hilangnya kabel MVTIC milik mereka.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan pasal berlapis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk pencurian kabel dikenakan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: