Hasil Pengembangan, Ternyata 5 Maling Kabel PLN di Tulang Bawang Positif Narkoba, Polisi Juga Sita Dua Senpi

Polres Tulang Bawang tangkap 5 pelaku curat kabel PLN. Foto: Dok. Humas Polres Tulang Bawang--
Sementara itu, untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, BE 8092 AD, 3 buah gergaji besi, 2 bilah senjata tajam (sajam), 6 unit handphone (HP) berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang, satu pucuk senjata api (senpi) ilegal jenis FN warna silver berikut 6 butir amunisi aktif call 4,55 mm, dan satu pucuk senpi ilegal jenis FN warna hitam berikut 6 butir amunisi aktif call 9 mm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: