AJI - IWO Lampung Kecam Sikap Oknum Wartawan Beri Perlakuan Istimewa Kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung

AJI - IWO Lampung Kecam Sikap Oknum Wartawan Beri Perlakuan Istimewa Kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung

--

Selain itu, dalam proses peliputan, seorang jurnalis tidak boleh melakukan perlakuan penghalangan mendapatkan informasi dari siapapun sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

"Kami juga mengingatkan bahwa setiap upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999," ujarnya. 

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart, Belanja Hemat Produk Sirup Untuk Buka Puasa Dijamin Lebih Segar Mulai Rp9.500

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Spesial Munggahan Untuk Aneka Produk Sirup, Cek Katalognya

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapa pun yang menghambat kerja jurnalis dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 500 juta.

Terhadap jurnalis yang diduga memberikan keistimewaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Dian mengharapkan tetap menjunjung tinggi integritas dan prinsip kode etik jurnalistik.

Artinya tidak membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mengaburkan objektivitas dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

"Sebagai organisasi jurnalis, kami berkomitmen untuk terus mendukung praktik jurnalisme yang profesional, beretika, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sebagaimana diatur dalam UU Pers," tandasnya.

BACA JUGA:Sahur Hemat Dengan Promo ShopeeFood, Khusus Pengguna Digibank Bisa Dapat Diskon Sampai Rp45 Ribu.

BACA JUGA:Berburu Takjil Dengan Promo ShopeeFood, Klaim Voucher Diskon Hingga Rp18 Ribu

Pada bagian lain, Ketua IWO Lampung Aprohan Saputra menegaskan pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan para oknum wartawan tersebut.

"Pertama, kita menyesalkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi upaya jurnalis untuk menjalankan tugasnya dalam memperoleh informasi yang jelas dan transparan," kata Aprohan. 

Menurut dia, sebagai profesi yang memiliki peran vital dalam penyampaian informasi kepada publik, wartawan berhak mendapatkan akses yang memadai untuk mengonfirmasi fakta dan menyampaikan hasil wawancara kepada masyarakat.

Kedua, Aprohan menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang berhak menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Puluhan Perwira Menengah Jadi Kapolres di Awal Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: