SMAN 2 Bandar Lampung Berlakukan Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah Selama 3 Bulan Kedepan

SMAN 2 Bandar Lampung keluarkan surat edaran Pembatasan Penggunaan Handphone di lingkungan satuan pendidikan (sekolah). Ilustrasi/ Foto Istimewa.--
BACA JUGA:Dandim 0410/KBL Hadiri Reuni Perak Angkatan 94 di SMAN 2 Bandarlampung
Sehingga, melemah skill komunikasi dan interaksi sosial masyarakatnya
"Itulah kenapa salah satu kebiasaan baik anak indonesia hebat yang digaungkan oleh kemendikdasmen RI yaitu aktif bermasyarakat.
Termasuk juga harapannya dapat _menjaga kedisiplinan dalam penyimpangan perilaku yang tidak sehat.
Karena mengakses konten tidak sepantasnya sesuai usia mereka sehingga bisa membahayakan keselamatan mereka.
BACA JUGA:PPDB SMAN 2 Bandarlampung : Pendaftar Dibatasi Hingga Pukul 12.00 Siang
BACA JUGA:Ada Pemilu Kecil di SMAN 2 Gadingrejo
"Untuk itu, SMAN 2 Bandar Lampung menindaklanjuti surat edaran dari dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberlakukan pembatasan penggunaan handphone ini msh uji coba sampai 3 bulan ke depan ( maret, april, mei ). Setelah itu akan dievaluasi, bila berhasil maka edaran akan diberlakukan secara efektif sejak evaluasi terakhir,"tambah Sevensari.
Lebih rinci, Sevensari mengatakan, pemberlakukan pembatasan penggunaan handphone ini untuk siswa dan guru.
Kecuali jika guru dalam proses pembelajaran membutuhkan media sebagai penunjang pembelajaran.
BACA JUGA:Dosen UTI Kenalkan Teknologi Augmented pada Game Metaverse di SMAN 2 Bandar Lampung
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolresta untuk Siswa SMAN 2
Sebagai informasi, surat edaran SMAN 2 Bandar Lampung nomor : 421.3/106/V.01/SMAN2/2025 dengan surat dikeluarkan pada 3 Maret 2025 tentang Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone di lingkungan Satuan Pendidikan
Adapun surat edaran tersebut berisikan sebagai berikut. Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung nomor : 800/646/V.01/DP.2/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkunagn satuan
Pendidikan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: