PKBM Wadah Yang Dapat Dimanfaatkan Anak Putus Sekolah Untuk Penyetaraan

PKBM Wadah Yang Dapat Dimanfaatkan Anak Putus Sekolah Untuk Penyetaraan

FK PKBM bertemu Kepala Disdikbud Lampung.---Sumber Foto : Disdikbud.---

BACA JUGA:Tim Gabungan TNI - Polri Temukan Senjata Api yang Diduga Digunakan Dalam Penembakan Polisi di Way Kanan

Pada kesempatan tersebut dirinya menjelaskan pendidikan non formal untuk kesetaraan ini seperti paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA. 

Adapun cara belajar menurut Reti Suharni sesuai dengan kesepakatan peserta didik dengan tetap mengikuti aturan dari pemerintah dan jenjang pendidikan. 

"Tapi apabila sudah pernah mengikuti jenjang pendidikan tersebut melalui raport bisa diberi kebijakan untuk mengikuti jenjang selanjutnya," ucapnya.

Lanjut Reti Suharni, pendidikan non formal lebih fleksibel karena pesertanya adalah anak yang putus sekolah, sudah berkeluarga hingga bekerja sehingga pola belajar nya mengikuti. 

BACA JUGA:Mendagri Apresiasi Langkah Pemprov Lampung Rogoh Kocek Hibah APBD untuk Danai PSU Pesawaran

"Untuk biayanya pendidikan non formal untuk usia dibawah 21 tahun itu dibantu oleh pemerintah," tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: