Tindaklanjuti Keluhan SPMB Jalur Domisili, Disdikbud Lampung Akan Laporan ke Pusat

Tindaklanjuti Keluhan SPMB Jalur Domisili, Disdikbud Lampung Akan Laporan ke Pusat

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Resmi Dilantik Jadi Sekprov Lampung, Ini Pesan Gubernur Mirza Untuk Marindo Kurniawan

Pihaknya menjelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 dan perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru.

"Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran," ungkapnya.

Lanjut Thomas Amirico, dalam sosialisasi SPMB 2025 menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu. 

Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks sekolah. 

BACA JUGA:Promo Home Care Alfamart Spesial Produk Sabun Pencuci Piring dan Pembersih Lantai, Penawaran Hanya 3 Hari!

'Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," katanya.

Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi. 

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

Thomas Amirico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tutup mata atau hanya diam menghadapi persoalan ini. 

BACA JUGA:Ambil Link DANA Kaget Spesial Berbagi Jumat Berkah, Dapatkan Kesempatan Rp 120 Ribu Saldo Gratis

Sejalan dengan komitmen tersebut, Thomas Amirico berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. 

Harapannya, laporan ini akan mendorong Kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul.

Adapun formulasi yang wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua/wali terkait jalur pada SPMB tahun 2025, yaitu formulasi jalur prestasi.

Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi SMA reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas hasil pembobotan dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: