Tindaklanjuti Keluhan SPMB Jalur Domisili, Disdikbud Lampung Akan Laporan ke Pusat

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Imbas Demo Sopir Truk, Harga Cabai di Bandar Lampung Naik Tajam
Formulasi jalur domisili, dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas kemampuan akademik berdasarkan rerata transkrip nilai ijazah/SKL; jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Formulasi jalur afirmasi, seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut murid dari keluarga tidak mampu minimal 25 persan murid penyandang disabilitas maksimal 5 persen.
Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
BACA JUGA:Imbas Demo Sopir Truk, Harga Cabai di Bandar Lampung Naik Tajam
Kemudian, surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: