Ombudsman Perwakilan Lampung Sikapi Keputusan MK Soal Gratis Biaya Pendidikan

Ombudsman Perwakilan Lampung Sikapi Keputusan MK Soal Gratis Biaya Pendidikan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto Dok. Pribadi Nur Rakhman Yusuf--

Oleh karena itu, lanjut Nur Rakhman, pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengkaji sejauh mana kapasitas dan kemampuannya untuk menanggung pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta. 

BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Perdana Selasa 24 Juni 2025, Serbu Rp 100.000 Saldo Gratis Bernilai Hari Ini

BACA JUGA:Berburu Rezeki Dari Link DANA Kaget! Rp 250 Ribu Saldo Gratis Siap Didapat

"Pertanyaan krusial adalah apakah pemerintah daerah mampu sepenuhnya meng-cover pembiayaan pendidikan dasar di sektor swasta," kata Nur Rakhman. 

Untuk itu, Pihaknya, mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah memiliki mandat untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Nur Rakhman Yusuf menekankan bahwa anggaran pendidikan tersebut seyogianya ditujukan tidak hanya untuk infrastruktur pendidikan yang mencakup sarana dan prasarana fisik, tetapi juga untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Lewat Link DANA Kaget Siang Ini! Ada Saldo Gratis Rp 270.000

BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Senin 23 Juni 2025, Dapatkan Rp 100.000 Untuk Saldo Gratis Hari Ini

"Hal ini penting agar seluruh peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, tanpa terkecuali," pungkas Nur Rakhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: