Dukung Keputusan MK Tentang Gratis SD, SMP dan Swasta, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung sampaikan Hal Ini

Suasana Diskusi santai mengenai pembahasan keputusan MK terkait SD, SMP dan Swsta di Gratiskan. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan keputusan mahkamah konsitusi (MK) soal menggratiskan SD, SMP, dan Swasta ini pastinya timbul beberapa pertanyaan masyarakat mengenai hal tersebut.
Untuk itu, Forum Pemuda Peduli Pendidikan Lampung (LP3L) menginisiasi adakan diskusi santai tetangga pembahasan Keputusan Mahkamah Konstitusi SD, SMP dan Swasta di Gratiskan.
Peserta diskusi santai berlangsung di rumah belajar di Jalan Palapa V D nomor 7 pada Senin, 2 Juni 2025 ini diantaranya pihak sekolah SMP negeri, SD negeri maupun kampus.
Dari pantauan Radar Lampung, Kepala SMPN 2 Bandar Lampung, Abdul KHanif, menyampaikan pada dasarnya pihak sekolah negeri keputusan mahkamah konsitusi namun sampai sekarang kita sama masih menunggu regulasi seperti apa penggratiskan terebut.
BACA JUGA:Program Seragam Sekolah Gratis Ditenderkan, Pemkab Lambar Siapkan Rp6 M
BACA JUGA:Empat Bus Sekolah Gratis Disediakan Dishub Lamteng
"Karena untuk SMPN 2 Bandar Lampung saja, pengeluaran biaya tiap bulan saja untuk listrik, Wifi, dan biaya guru honor, dan operasional lainya saja bisa mencapai minimal 2.5 juta per bulan. Sementara dana bos didapatkan itu kurang dari itu. Kalau digratiskan biaya sekolah tentunya akan berdampak mengenai hal ini. Jadi sampai saat kami masih sama sama menunggu regulasi seperti apa setelah keluarnya keputusan MK,"jelas Khanif disampaikan diskusi tersebut.
Lebih rinci, keputusan MK gratiskan SD, SMP dan Swasta juga harus melihat keseimbangan antara SMP negeri maupun swasta.
"Dari database lulusan SD tahun ini ada sekitar 15 ribu, untuk tertampung SMP negeri 11 ribu dan SMP Swasta ada 4000. Jadi tinggal mengemas seperti apa. Dengan tantangan sekolah swasta juga meningkatkan kualitas pendidikan seperti apa,"jelas Khanif,
Lebih lanjut, Khanif menyampaikan, pihaknya, juga berhati-hati dalam penerimaan murid baru seperti saat kami mengumpulkan tahunya gratis.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Bandar Lampung Buru Pelaku Pencurian Mobil di Tanjung Karang Timur
BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Beri Kelonggaran, Sopir Angkot Bisa Jalan Meski Trayek Resmi Sudah Berakhir
"kami juga berhati hati dalam berembuk mengenai hal ini, karena insyallah kumpulan komite sekolah se bandar lampung akan konsilidasi di DPRD mengenai hal tersebut,"jelas Khanif.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah, mendukung keputusan MK tentang penggratiskan SD, SMP dan Swasta.
Menurutnya, keputusan MK hanya menegaskan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas bukan keputusan baru. Bahwa ada tanggung jawab negara penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan dasar 9 tahun dan peran pemerintah untuk eksekusi keseriusan progam ini.
BACA JUGA:Peran Komite Sekolah Dukung Penuh Prestasi Siswa SMKN 4 Bandar Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: