Ketua DPRD Tubaba Desak Karaoke di Lingkungan 5 Dayamurni Tutup Permanen

Ketua DPRD Tubaba Desak Karaoke di Lingkungan 5 Dayamurni Tutup Permanen

Ilustrasi penyegelan.-Freepik-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Busroni menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke yang ada di Lingkungan 5, Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tomijajar, selayaknya ditutup. 

Sebab, tempat hiburan tersebut telah ditolak oleh warga secara mutlak lantaran berada di lingkungan pendidikan pondok pesantren dan rumah ibadah.

“Saya tekankan kepada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) juga Dinas Satu Pintu, walaupun sudah ada izinnya apalagi itu sudah meresahkan di tempat lingkungan, akan kita dorong untuk cabut izin mereka,” ungkap Busroni dengan nada geram, Senin 21 Juli 2025. 

Ya, pihaknya akan membentuk tim guna menindaklanjuti surat izin yang ada. Di mana menurutnya, minimal tempat hiburan malam tersebut harus memiliki izin lingkungan.

BACA JUGA:Tewaskan Tiga Polisi Saat Penggerebekan Judi, Kopda Basarsyah Dituntut Hukuman Mati

"Faktanya lingkungan sekitar tidak menyetujui karena dasarnya di daerah itu merupakan lokasi pondok pesantren dan rumah ibadah," papar Busroni. 

Karena itu, dirinya sebagai Ketua DPRD Tubaba akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk mencabut izin dan menutup tempat hiburan malam itu secara permanen.

Menanggapi itu, Kepala Dispora Tubaba Apriansyah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Wanti mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut dipastikan belum mengantongi izin. 

Sebab selama ini tempat karaoke tersebut tidak pernah mengurus rekomendasi perizinan, untuk kelengkapan mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Adalah Kemerdekaan Ekonomi

“Harus ada rekomendasi dari Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kelayakan tempat hiburan malam itu. Setelah tempatnya layak baru rekomendasi itu turun," terangnya. 

Sebab, kata dia, rekomendasi itu merupakan acuan untuk mereka mengurus izin di Dinas Satu Pintu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: