Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Lampung: 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Lampung: 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

17. Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler;

18. Pengenalan budaya satuan pendidikan;

b. Kegiatan Pilihan

1. Pencegahan isu pornografi;

2. Pencegahan isu perkawinan anak;

3. Pencegahan Isu lainnya;

4. Pengenalan empat pilar kebangsaan;

5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;

6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;

8. Konseling kelompok;

9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;

10. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.

8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Wagub Jihan Nurlela Tekankan Tiga Hal Dari Gubernur ke Disdikbud Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: