Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Lampung: 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
17. Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler;
18. Pengenalan budaya satuan pendidikan;
b. Kegiatan Pilihan
1. Pencegahan isu pornografi;
2. Pencegahan isu perkawinan anak;
3. Pencegahan Isu lainnya;
4. Pengenalan empat pilar kebangsaan;
5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;
6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;
8. Konseling kelompok;
9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;
10. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.
8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Wagub Jihan Nurlela Tekankan Tiga Hal Dari Gubernur ke Disdikbud Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: