Incar Korban Perempuan, Pelaku Curas di Tulang Bawang Ini Sudah Beraksi di 6 TKP, Begini Modusnya
Polres Tulang Bawang tangkap pelaku curas 6 TKP. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran korban seorang perempuan.
Pelaku diketahui juga telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku adalah AY alias JI (42), warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum'at (04/07), sekitar pukul 21.55 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
BACA JUGA:Buaya Raksasa 4,5 Meter di Sungai Semaka Ditangkap, Kapolsek Dampingi Penyerahan ke BKSDA Lampung
Perwira Alumni Akpol 2006 itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memilih korbannya yang merupakan perempuan.
Setelah menemukan calon korbannya, pelaku kemudian mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
AKBP Yuliansyah melanjutkan, saat korban melintas di jalan yang sepi, pelaku langsung memepet sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah korban. Karena korban pasti ketakutan, pelaku kemudian merampas tas korban lalu kabur melarikan diri.
"Iya, pelaku mengakui sudah beraksi di 6 TKP. Jadi pelaku ini memilih korbannya yang merupakan seorang perempuan," ungkap Kapolres, Minggu 6 Juli 2025.
BACA JUGA:Promo Spesial Mingguan Alfamart, Dapatkan Produk Favorit Selama Masih Murah!
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu mengungkapkan, 6 TKP curas seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Diantaranya satu TKP di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.
Kemudian tiga TKP di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur dan satu TKP berada di Jalintim, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
Selain melakukan tindak pidana curas, lanjut orang nomor satu di lingkungan Polres Tulang Bawang tersebut, pelaku juga mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
