disway awards

Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja Dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung

Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja Dari Kanwil  Kementerian Hukum Lampung

Universitas Teknokrat Indonesia meraih penghargaan mitra kerja dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung. FOTO DOKUMEN UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Teknokrat Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Universitas berjuluk Kampus Sang Juara ini menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kementerian Hukum atas kontribusinya dalam memfasilitasi pendaftaran layanan kekayaan intelektual (KI).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Benny Daryono, S.H., M.E., Jumat, 22 Agustus 2025. 

Penghargaan tersebut diterima oleh Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE., MBA.

BACA JUGA:Inovasi Mahasiswa Teknokrat: Lampu Tenaga Surya Hiasi dan Terangi Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru

Dalam sambutannya, Rektor UTI menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini.

"Universitas Teknokrat Indonesia aktif mendaftarkan kekayaan intelektual. Banyak karya dosen dan mahasiswa kami yang telah mendapatkan hak cipta, dan karena itulah kami mendapatkan penghargaan ini," ujar Nasrullah Yusuf.

Dalam satu tahun terakhir, Universitas Teknokrat Indonesia telah mencatatkan 95 karya yang berhasil memperoleh hak cipta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. 

Karya-karya tersebut meliputi buku ajar, karya ilmiah, perangkat lunak, inovasi teknologi, hingga karya kreatif dari dosen dan mahasiswa yang kini telah mendapatkan perlindungan hukum resmi.

BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri

Penghargaan ini sekaligus menegaskan posisi Universitas Teknokrat Indonesia sebagai salah satu perguruan tinggi swasta paling produktif di Indonesia dalam bidang kekayaan intelektual.

Nasrullah Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Pendidikan Teknokrat yang selama ini terus mendukung pengembangan inovasi dan kreativitas sivitas akademika.

Diketahui, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang diberikan negara atas hasil karya cipta, inovasi, dan kreativitas manusia. 

Perlindungan HKI tidak hanya melindungi karya dari penyalahgunaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait