Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Terbit, Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah dan Lindungi Petani
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Desember 2025 guna memberi kesempatan luas bagi warga melunasi pajak.-Foto: Prima Imansyah Permana/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Regulasi yang ditetapkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat, 31 Oktober 2025 ini menjadi langkah strategis daerah dalam memperkuat ekosistem industri berbasis pertanian, khususnya komoditas unggulan ubi kayu.
Dalam konsideransnya, Pergub ini lahir dari pertimbangan bahwa ubi kayu merupakan komoditas strategis daerah yang memiliki peran penting dalam menopang ketahanan pangan, menyediakan bahan baku industri, serta menjadi sumber utama pendapatan petani di Provinsi Lampung.
Pemprov menilai, rantai pasok dan proses bisnis ubi kayu harus dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari budidaya, panen, hingga penanganan pascapanen, sesuai standar Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP).
BACA JUGA:Promo Hemat Indomaret Senin 3 November 2025, Diskon Member Serbu Sekarang
Langkah ini juga memperkuat hilirisasi industri agar petani memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih besar dan sektor pengolahan berbasis pertanian menjadi motor ketahanan ekonomi daerah.
Salah satu poin penting dalam Pergub tersebut adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.
Penetapan ini bertujuan menjamin pendapatan yang layak bagi petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan bagi industri pengolahan tapioka dalam negeri.
HAP ditetapkan melalui keputusan gubernur dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, distribusi, serta keuntungan wajar bagi petani, sebagaimana diamanatkan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
BACA JUGA:Lomba Pidato Bahasa Mandarin Terbesar di Indonesia, Lampung Catat 415 Peserta
Harga ini akan dievaluasi minimal sekali dalam tiga bulan oleh Tim Penetapan Harga Ubi Kayu Provinsi Lampung yang dibentuk melalui keputusan gubernur.
Hasil keputusan diumumkan secara berkala melalui media resmi Pemprov dan sistem informasi harga pangan daerah.
Selain itu, Pemprov dapat melakukan perlindungan harga dasar sebagai mekanisme intervensi apabila harga pasar jatuh di bawah HAP. Intervensi dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAP ini menjadi pedoman utama bagi industri pengolahan tapioka, gaplek, mocaf, serta produk turunan lainnya — termasuk bagi lapak pembelian dan lembaga kemitraan petani dalam pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga pangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
