Polres Way Kanan Amankan Terduga Pencuri Getah Karet 50 Kg
(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan mengamankan terduga pelaku penggelapan dalam jabatan di Kebun Karet PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Minggu 26 Juni 2022.
Tersangka inisial BH (30), merupakan buruh sadap borong PTPN VII Tulung Buyut, berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Juni 2022, pukul 11.30 WIB, di Kebun Karet PTPN VII Tulung Buyut Areal Afdeling 3.
Awalnya, karyawan BUMN Sugeng mendapat kabar dari Poniman selaku satpam PTPN VII TUBU saat melaksanakan patroli rutin bersama dengan Sinder Afdeling 3 Beni dan anggota Marinir yang melaksanakan Pengamanan di PTPN VII TUBU.
BACA JUGA:Kakek 48 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Padahal....
Ia melihat ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor jenis TPS keluar dari ancak A. Dikarenakan merasa curiga kemudian saksi beserta rekannya memberhentikannya.
Hasil dugaaan saksi benar, setelah berhenti dan diperiksa ternyata laki-laki tersebut sedang membawa hasil getah karet yang dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih.
Selanjutnya, laki-laki berinisial BH berikut dengan barang bukti berupa getah karet sekitar 50 Kg yang diambilnya dibawa ke Pos Satpam untuk diamankan.
Atas kejadian itu, PTPN VII TUBU melalui Sugeng datang ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti, berikut menyerahkan pelaku BH.
BACA JUGA:Terkait Oknum Polisi Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Lontarkan Permohonan Maaf
Setelah menerima laporan polisi dari korban, petugas mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 373 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: