Agus BN: Usut Tuntas Kasus Human Trafficking di Bandar Lampung Hingga Hidung Belang Pengguna Jasa Korban

Agus BN: Usut Tuntas Kasus Human Trafficking di Bandar Lampung Hingga Hidung Belang Pengguna Jasa Korban

Pengacara korban human trafficking di Bandar Lampung meminta kasus tersebut diusut tuntas.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara korban human trafficking di Bandar Lampung, Agus Bhakti Nugroho meminta kasus tersebut diungkap tuntas. Termasuk pria hidung belang yang menggunakan jasa para korban. 

”Kami mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam penanganan dugaan human trafficking,” kata Agus Bhakti Nugroho, Kamis 11 Agustus 2022. 

Menurut Agus Bhakti Nugroho, korban human trafficking tersebut mengalami trauma psikis mendalam akibat peristiwa yang dialaminya. 

”Sebutlah namanya Bunga, umur 14 tahun, yang disekap dan disuruh melayani pria hidung belang. 6-10 kali sehari. Korban mengalami trauma psikis karena mengalami kekerasan seksual,” tegas ABN—sapaan akrab Agus Bhakti Nugroho.

BACA JUGA: EKSKLUSIF: 7 Remaja Sekap 5 ABG selama 25 Hari di Hotel Bandar Lampung

ABN menuturkan, lima remaja putri disekap di sebuah hotel di Bandar Lampung. Salah satu korban, warga Tanjungkarang Timur, kini sedang menjalani observasi dan mendapatkan perawatan intensif.

Menurut ABN, korban yang putus sekolah kelas 1 SMP ini sudah menjalani visum et repertum.

"Kasihan sekali. Mohon maaf, sampai korban tidak bisa berjalan lagi. Tadi pagi sudah diperiksa untuk visum et repertum. Dokter merekomendasikan untuk dirawat karena organnya (vitalnya) rusak," sebut ABN.

Lebih lanjut ABN mengungkapkan, korban mengalami trauma fisik karena dipaksa melayani laki-laki hidung belang hingga 10 kali sehari. 

BACA JUGA: 5 Remaja Putri yang Disekap Selama 25 Hari Ternyata Sering Berpindah Hotel

Ini terjadi selama mereka disekap selama 25 hari. Korban mendapat uang Rp 200 ribu-Rp 400 ribu. 

Sementara, uang tersebut untuk membayar hotel dan biaya makan komplotan atau sindikat yang melaksanakan praktek prostitusi anak di bawah umur.

”Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia,” tegas ABN.

Karena itu, pihaknya selaku pendamping korban meminta kepada Kapolresta Bandar Lampung agar kasus ini bisa dibongkar dan diusut tuntas. Termasuk pemakai jasa para korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: