Pemprov Lampung Terapkan Aplikasi Berbasis SPBE

Pemprov Lampung Terapkan Aplikasi Berbasis SPBE

Pemprov Lampung menggelar Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Swiss-bel Hotel, Rabu 24 Agustus 2022--

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung menggelar Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Swiss-bel Hotel, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam kegiatan ini, Pemprov Lampung mengarahkan pengembangan aplikasi berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai dasar penyusunan kerangka dasar.

Hal ini disampaikan Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Ganjar Jationo, membuka acara tersebut.

Dalam sambutannya, disebutkan bahwa dalam melakukan pengembangan aplikasi dan Infrastruktur TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung merujuk pada arsitektur SPBE sebagai dasar penyusunan kerangka dasar.

BACA JUGA:Simak! Ini Syarat Menjadi Anggota DPR, Mantan Napi Boleh Ikut

"Saat ini di Provinsi Lampung ada 66 daftar aplikasi yang tercatat di Pemprov Lampung dan sudah termuat dalam  website lampungprov.go.id," ujar Ganjar.

Aplikasi ini memberikan panduan dalam pelaksanaan Integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional. 

Aplikasi juga sangat bermanfaat dalam memudahkan integrasi layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas SPBE, dan mampu mengembangkan inovasi-inovasi, membantu mencegah tumpang tindih bisnis pemerintah dan juga dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur, memudahkan integrasi layanan pemerintahan.

"Saya berharap kepada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan di lingkungan tugasnya," katanya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diisukan Menikah dengan Wanita Cantik, Kamaruddin Simanjuntak Minta Polri Tangkap Rohaniwan

Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan pemantik bagi tiap OPD guna menyelaraskan diri pada dua Peraturan Pokok serta mengacu pada Undang-Undang Pemda terkait pembagian tugas masing-masing OPD, untuk menghantarkan kepada transformasi serta layanan digital.

Dua peraturan pokok yang dimaksud yaitu Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang 1 Data Indonesia.

"Tidak mungkin hal ini dikerjakan Kominfo sendiri, karena wujud nyata digitalisasi ini ada di tiap-tiap OPD," ucap Ganjar.

BACA JUGA:Grebek Judi Online, Amankan 78 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: