Tangkap Pengedar Narkoba di Warung, Polisi Sita Sajam dan Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Warung, Polisi Sita Sajam dan Sabu

Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkotika di sebuah warung. (Foto Humas Polres Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung.

Pelaku adalah Deni Putra (41), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Menggala. 

Aparat Polres Tulang Bawang mendapat informasi jika akan ada transaksi narkotika di sebuah warung.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Seminar Kesehatan Bersama Winarti

Pada Selasa 6 September 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendatangi lokasi.

"Di warung ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu 7 September 2022.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, senjata tajam (sajam) jenis pisau, handphone (HP) merek samsung, dan kotak untuk menyimpan narkotika.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Senpi 128 Personel Polres Tulang Bawang Diperiksa Propam, Ada Apakah?

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: