Eksepsi Aria Lukita Eks Cabup Pesbar Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu

Eksepsi Aria Lukita Eks Cabup Pesbar Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RANDARLAMPUNG.CO.ID - Perkara dugaan korupsi Jembatan Way Batu, Pesisir Barat (Pesbar) dengan terdakwa Aria Lukita (44), mantan Cabup Pesbar, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 29 September 2022.

Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menolak eksepsi yang diajukan Aria Lukita yang menjadi terdakwa.

"Dengan ini menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Aria Lukita tidak dapat diterima. Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, saat membacakan putusan sela. 

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut. Majelis hakim berwenang menghitung adanya kerugian negara dan menentukan besarnya kerugian negara. 

BACA JUGA:Jadi Anak Angkat Gubernur Lampung dan Kini Korban KDRT, Riana Sari: Doakan yang Terbaik untuk Dede Lesty Ya...

Berdasarkan fakta persidangan, menyatakan penghitungan tersebut bersumber pada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat/KPK, maupun Instansi yang dinyatakan berwenang oleh Undang Undang, sehingga dapat menilai adanya Kerugian Negara dan besarnya.

Kemudian terkait keberatan terdakwa dengan adanya dua perhitugan kerugian negara yang muncul dalam surat dakwaan jaksa, menurut majelis hakim hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara. 

Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Kamis 29 September 2022, Ahmad Handoko pengacara Aria Lukita mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

Pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan dan menyiapkan langkah-langkah pembelaan. Di antaranya menghadirkan saksi meringankan dan juga ahli sebagai pembanding dalam penghitungan kerugian negara. 

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Lampung Barat 2022 Disahkan, Dewan Beri Sejumlah Catatan

"Ya kami menghormati majelis hakim. Kami siap apabila sidang dilanjutkan dengan pembuktian perkara," tandasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aria Lukita Budiwan mantan calon Bupati Pesisir Barat (Pesbar) melakukan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun 2014. 

Tahun 2014, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan dan Energi mendapat proyek peningkatan jembatan Way Batu. 

Abdullah terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah kemudian ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jembatan Way Batu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: