Good Job! Dalam 5 Hari, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buronan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil
FOTO TANGKAPAN LAYAR VIDEO POLRESTA BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku dugaan penipuan jual beli mobil. Pelaku diringkus di Jakarta Timur pada Rabu dini hari, 12 Oktober 2022--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Good job! Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MB, pelaku dugaan penipuan jual beli mobil di Bandar Lampung.
"Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkusnya MB di Jakarta Timur, Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, 12 Oktober 2022," kata Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi pada Rabu,12 Oktober 2022.
Iptu A Saidi J mengatakan, MB sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.
"Ini berkat gerak cepat dari Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah menerima bukti laporan korban ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor: Lp/B/2446/X/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung," ucapnya.
BACA JUGA:Dinding Sungai Way Krui Kian Tergerus, Proposal Perbaikan Diajukan, Hasilnya
Iptu A Saidi Jamil menjelaskan bahwa korban Kiki Adi Pratama, warga Bandar Lampung, melaporkan, berawal pada tanggal 7 Oktober 2022, korban datang ke rumah pelaku di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
Korban akan membeli satu unit mobil roda empat, dengan kesepakatan harga Rp 66 juta.
"Korban bayar dulu sekitar Rp 40 juta melalui rekening pelaku sebagai uang tanda jadi," katanya.
Keesokan harinya, korban kembali datang ke kediaman terlapor untuk melunasi sisanya serta mengambil kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Begini Kondisi Ibu Kandung Bayi yang Ditemukan Tewas di Gadingrejo
Namun terlapor tidak ada di kediaman dan tidak bisa ditemui maupun dihubungi.
"Dia janji siang, korban tunggu. Terus mengulur waktu lagi sampai nggak bisa dihubungi. Kemudian dicari di rumah istrinya Bukit Kemuning, Lampung Utara. Di sana juga nggak ada," sebut dia.
Hingga akhirnya, korban dan temannya melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan nomor Lp/B/2446/X/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: