Cuma Bisa Pasrah, Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Diborgol di Hadapan Anak dan Istrinya
FOTO TANGKAPAN LAYAR VIDEO POLRESTA BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku dugaan penipuan jual beli mobil di hadapan anak dan istri. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terduga pelaku penipuan jual beli mobil berinisial MB, diringkus oleh Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung di hadapan anak dan istrinya.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada Rabu dini hari tadi, 12 Oktober 2022.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, MB saat ini sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Sudah kita amankan. Tekab 308 mengamankan MB di hadapan anak istrinya pada Rabu dini hari, 12 Oktober 2022, di Jakarta," kata Kompol Dennis.
BACA JUGA:Ingin Keadilan, Tersangka Insiden Kanjuruhan Bantah Kunci Pintu Stadion dan Desak Polisi Buka CCTV
Saat diringkus, lanjut Kompol Dennis, pelaku hanya bisa pasrah.
Polisi memborgol pelaku MB di depan istri dan anak-anaknya di Jakarta Timur.
MB diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung atas laporan korban bernama Kiki Adi Pratama.
Korban dan rekannya datang ke rumah pelaku MB di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kemudian, mencari di rumah istrinya, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Di sana juga nggak ada," kata Kompol Dennis.
Korban kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa MB bersama istrinya pindah ke Jakarta Timur.
"Pelaku MB kabur bersama istri dan anaknya itu sejak Minggu, 9 Oktober 2022. Setelah berhasil mendapatkan uang ratusan juta dari penipuan jual beli mobil," ungkap Kompol Dennis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: