Bertambah 1, Total Ada Tiga Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri

Bertambah 1, Total Ada Tiga Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejauh ini sudah ada satu lagi perusahaan farmasi yang diperiksa Bareskrim Polri soal maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak

Sampai dengan saat ini total ada tiga perusahaan farmasi yang diperiksa oleh Bareskrim Polri mengenai obat sirup yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut.

BACA JUGA:3 Desa di Mesuji Jadi Target Kampanye Gemarikan

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa tiga perusahaan farmasi.

Tetapi dengan saat ini pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini.

BACA JUGA:Polres Mesuji Berikan Umroh kepada Anggota yang Disiplin

“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” jelasnya, Senin, 31 Oktober 2022, seperti dikutip dari fin.co.id.

Dikatakannya, dua perusahaan itu yang telah diperiksa awalnya ditangani oleh BPOM diduga karena melakukan kelalaian.

BACA JUGA:Pertemuan Anies Baswedan dan Ahmad Heryawan di PKS Bahas Masalah Ini

Sedangkan untuk Bareskrim Polri telah menangani satu perusahaan farmasi.

“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tok! Sidang KKEP Memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Saat ini memang penyidik masih terus mendalami dugaan kelalaian yang telah dilakukan perusahaan itu. Karena penyidik masih melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidananya.

“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id