Janjikan Masuk Akpol, Wanita Ini Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

Janjikan Masuk Akpol, Wanita Ini Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap penipuan dan penggelapan penerimaan calon Taruna Akpol.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap penipuan dan penggelapan penerimaan calon Taruna Akpol.

Tersangkanya Yunie Suharwati alias Bu Ayu alias Bu Atiek, warga Jebresan, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman, DIY.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat didampingi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum AKBP Wahyudi Sabhara menjelaskan, pada 2021 korban yang berinisial FU dikenalkan Sri Ayuni kepada tersangka Yunie Suharwati yang mengaku bisa membantu dalam seleksi Taruna Akpol.

''Pada seleksi penerimaan calon Taruna Akpol, anak korban PRA mengikuti seleksi di Polres Lampung Selatan," katanya.

BACA JUGA:Modal NIK-KTP, Penerima BSU Berpeluang Dapat Rp 3,5 Juta, Daftar Sekarang!

Tersangka, kata Rachmat, meminta uang Rp700 juta dan menjanjikan anak korban lulus.

"Korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak lima kali. Satu kali transfer Rp50 juta. Nah, saat tes psikologi anak korban tidak lulus," ujarnya.

Tak ayal, kata Rachmat, korban minta uangnya dikembalikan. "Tak kunjung dikembalikan, korban melapor ke Polda Lampung pada 29 September 2022," ungkapnya.

Tersangka, kata Rachmat, sempat dipanggil dua kali untuk menghadap namun tak juga datang . "Akhirnya tersangka dijemput di rumahnya, DIY," katanya.

BACA JUGA:Boleh Dilakukan Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara Sholat Tarawih

Ditanya sudah berapa korbannya, kata Rachmat, masih proses pendalaman.

"Masih proses pendalaman. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: