disway awards

Mediasi Tak Mempan, Disnaker Tak Ikut Campur Proses Hukum dalam Permasalahan Penahanan Ijazah Karyawan Mall

Mediasi Tak Mempan, Disnaker Tak Ikut Campur Proses Hukum dalam Permasalahan Penahanan Ijazah Karyawan Mall

Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi.-Foto dok. Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan, ramai kabar mantan karyawan salah satu mall yang terletak di Jl. Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, menuntut pengembalian ijazah.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung M. Yudhi mengakui bahwa mediasi antara management mall dengan mantan karyawan yang awalnya berjalan baik kini kembali mentah.

Menurut Yudhi, pihaknya beberapa waktu lalu sempat memanggil kedua belah pihak dan meminta pihak mall untuk mengembalikan puluhan ijazah yang ditahan.

"Sebenarnya ini adalah ranah Provinsi, tetapi karena kami perduli jadi kami coba mediasi beberapa waktu lalu. Dan pihak mall sepakat mengembalikan ijazah mantan pegawai, termasuk membayar sisa gaji yang belum dibayarkan," kata Yudi, Minggu, 6 Juli 2025.

BACA JUGA:Suara Jernih Budget Irit, Ini Rekomendasi Speaker Bluetooth Terbaik 100 Ribuan

Namun, kata Yudi, selang beberapa hari berlalu pasca mediasi tersebut, dirinya mendapatkan laporan dari stafnya jika para karyawan tersebut tidak menjawab panggilan managemen mall, walau tetap membalas pesan WhatsApp.

"Jawaban mereka (mantan pegawai) sudah mau melanjutkan ke Polresta. Itu laporan dari staf saya, kita dikasih screenshot WA dari pihak mall," ungkapnya.

Dirinya tidak mengetahui pasti alasan mengapa mantan karyawan mall tersebut tidak jadi mengambil ijazah mereka.

Lebih lanjut kata dia, karena hal tersebut tetap dilanjutkan ke ranah hukum, sesuai dengan arahan Wamenaker maka pihaknya tidak bisa lagi mencampurinya.

BACA JUGA:Akses Liwa–Krui Terancam Putus, Truk Dilarang Melintas

"Karena sifatnya kita ini kapasitasnya adalah manggil, kemarin sudah sepakat tahu-tahu udah di kepolisian, jadi bukan ranah kita lagi," tandasnya.

Sementara itu, salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya tak jadi mengambil ijazah ketika ditelpon pihak management lantaran terjadi suatu hal.

"Iya ijazah dikembalikan, tapi kami diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa masalah ini dianggap selesai dan tidak akan dibawa ke jalur hukum," ungkapnya.

LBH Ansor yang menjadi PH para mantan karyawan tersebut menyebut, walau hal ini (pengembalian) dilakukan tanpa membayar administrasi, tapi tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait