Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memeriksa barang bukti yang disita dalam Operasi Sikat Krakatau. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limantara, menegaskan penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Lampung menjadi ancaman serius untuk keamanan masyarakat dan penegakan hukum.
Menurut dia, senpi rakitan tanpa izin bukan hanya berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Namun juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur ancaman pidana berat bagi kepemilikan maupun peredarannya.
“Keamanan masyarakat tidak bisa dibangun dengan kekerasan dan senjata api ilegal," kata Benny.
BACA JUGA:Kasus Curat Paling Dominan di Lampung, Polres Lampung Tengah Paling Banyak Ungkap Kasus
Karena itu, kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran bersama menolak senjata rakitan menjadi salah satu kunci terciptanya lingkungan damai.
Benny juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperkuat upaya pencegahan melalui operasi terpadu.
Termasuk sosialisasi bahaya senjata api rakitan, serta membuka ruang penyerahan sukarela bagi warga yang masih menyimpan senjata ilegal.
Pada bagian lain, Polda Lampung menunjukkan kinerja maksimal melalui Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari.
BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2025, 319 Tersangka Kasus C3 Diamankan Polda Lampung
Operasi ini berhasil mengamankan 319 tersangka dari berbagai tindak pidana serta menyita ratusan barang bukti.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers, ia secara simbolis menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya.
Di antaranya satu unit mobil pick-up milik warga Tanggamus serta beberapa sepeda motor milik warga Metro, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
