Kurir Ditangkap, Polres Lamsel Buru Wanita Otak Pengiriman 11 Kg Sabu Asal Riau
Dua kurir 11 kilogram sabu yang ditangkap Polres Lampung Selatan. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung masih memburu Ni, wanita asal Pekanbaru, Riau yang menjadi otak pengiriman 11 Kilogram sabu-sabu.
Saat ini, Ni sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua kurir sabu, Edi Murtaza (31) dan Hendri Azwar (30).
Keduanya merupakan warga Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
BACA JUGA:BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Disembunyikan di Kolong Truk
Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Widodo Prasojo menyebutkan, kedua kurir sabu 11 Kg ini dibekuk sekitar pukul 20.30 WOB, Senin, 18 Agustus 2025.
"Barang bukti 11.827 gram atau 11,8 kilogram sabu. Jika dinilai secara ekonomis, mencapai Rp 11 miliar 827 juta," kata AKP Widodo Prasojo dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Lamsel, Jumat, 4 September 2025.
AKP Widodo menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait dua penumpang bus yang memiliki gelagat mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lamsel mendatangi rumah makan yang menjadi lokasi pemberhentian bus.
BACA JUGA:Polisi Sita 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia di Bandar Lampung
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati tas ransel warna cokelat berisi 11.827 gram sabu yang dikemas dalam 11 bungkus plastik berwarna hijau.
Kedua kurir mengaku bahwa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel berisi pakaian dibawa dari Medan menuju Jakarta.
"Atas hasil pemeriksaan, mereka disuruh oleh DPO bernama Ni, warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Berjenis kelamin wanita," ujarnya.
Dilanjutkan, dalam kasus ini kedua kurir akan dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider lasal 114 ayat 2 dan lebih subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2001 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
