Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat Ranmor di Tempat Karaoke Bintang
Tersangka pencurian sepeda motor di Karaoke Bintang Way Kanan ditangkap tanpa perlawanan, kini diamankan untuk proses hukum.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil meringkus tersangka inisial IS alias Bugis (37), warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
IS diduga sebagai pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Karaoke Bintang yang berlokasi di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan, menyampaikan kejadian berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di tempat Karaoke Bintang, Kampung Tanjung Serupa, Pakuan Ratu.
Kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang melakukan hiburan karaoke secara bersama-sama dan memarkirkan kendaraannya di area parkir tempat karaoke tersebut.
BACA JUGA:Pakai Gemini AI, Bisa Buat Foto Main PlayStation Dengan Artis Terkenal
Setelah selesai karaoke, korban dan saksi hendak pulang, namun korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindaklanjuti proses penyelidikan.
"Dari laporan korban, pengembangan kasus mengarah pada keberadaan tersangka di Metro berdasarkan informasi masyarakat," ujar Kapolsek.
Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama personel segera melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang diinformasikan.
BACA JUGA:Buat Foto Profil Profesional dengan Prompt Gemini AI
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna biru dengan nomor polisi BE 2768 WM, milik korban Reni Septia Susanti.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ungkap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
