disway awards

Pemprov Lampung Siapkan Penertiban Lahan Tahap II di Sabah Balau, 30 Objek Terkena Imbas

Pemprov Lampung Siapkan Penertiban Lahan Tahap II di Sabah Balau, 30 Objek Terkena Imbas

Pemprov Lampung buka posko penertiban tahap II lahan milik Pemprov Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan langkah penertiban tahap II terhadap lahan milik negara di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, setelah dilakukan pengukuran ulang batas tanah sesuai sertifikat resmi yang dimiliki Pemprov.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menyampaikan bahwa pengembalian batas lahan telah dilakukan sekitar dua minggu lalu dan langkah itu menjadi dasar penerbitan surat peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut.

“Pemprov Lampung tidak ingin mengambil yang bukan haknya, karena itu batas tanah dikembalikan sesuai sertifikat, dan setelah pengukuran ulang Satpol PP sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1 pada Rabu, 1 Oktober 2025,” ujar Faisal saat ditemui di Posko Penertiban Tahap II lahan milik Pemprov Lampung di samping SMAN 12 Bandar Lampung, Jumat, 3 Oktober 2025.

Setelah SP1 dilayangkan, Pemprov menjadwalkan pengiriman SP2 pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan total 30 objek terdampak penertiban yang terdiri dari sebagian bangunan terkena imbas dan sisanya berdiri sepenuhnya di atas lahan milik Pemprov.

BACA JUGA:Fitur Keren E-Motor Premium Indomobil Adora, tak Perlu Ribet Cas Baterai untuk Rute Jauh

Sebagian warga hanya terdampak pada bagian belakang bangunannya seperti dapur atau bangunan kecil, dan sudah ada sekitar 12 hingga 15 orang yang datang ke posko menyatakan kesediaan membongkar sendiri.

Namun masih ada sekitar 10 warga yang keberatan karena seluruh lahannya masuk dalam tanah milik Pemprov dan mereka mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.

Pemprov meminta pihak yang menolak untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lainnya agar dapat diteliti lebih lanjut.

Meski tahapan administrasi sudah berjalan, jadwal pelaksanaan penertiban belum ditentukan karena Pemprov menegaskan proses harus sesuai mekanisme hukum.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Cair Siang Ini, Kejutan Saldo Gratis Tambahan Dompet Digital

“Tahapannya adalah pengembalian batas, kemudian SP1, SP2, dan SP3, dan jika warga membongkar secara sukarela maka penertiban fisik tidak diperlukan karena hanya akan dilakukan pemagaran,” kata Faisal.

Setelah SP3 diterbitkan, Pemprov akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan dengan harapan penataan berjalan tanpa konflik.

Berdasarkan sertifikat, lahan yang akan ditertibkan seluas sekitar enam hektare, tetapi area yang saat ini diduduki warga dan masuk rencana penertiban tidak lebih dari dua hektare.

Dari pantauan di lokasi, batas lahan milik Pemprov telah ditandai dengan cat pilok merah dan sebuah bangunan kos-kosan mulai membongkar sendiri bagian yang masuk dalam area milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait