Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 Orang Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 Orang Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Foto Ilustrasi/Pixabay.com--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP. Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tiyuh Daya Asri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian anggota opsnal Satresnarkoba pengembangan informasi di lapangan, wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Tubaba pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam kegiatan ungkap tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang Pria berinisial ZR (18 warga Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar dan MRB (24) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran.
BACA JUGA:Jaringan Sabu Terbongkar, Dalam Satu Malam Delapan Pemuda Digulung Satresnarkoba Pringsewu
Puluhan bungkus plastik klip kosong, dua buah set alat hisap sabu berupa bong, tiga buah pirek kaca, satu buah Timbangan digital, dua unit handphone, 1 buah tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan lembar catatan yang diduga berisi transaksi narkotika.
Kedua pelaku saat diinterogasi di lokasi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
