Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan TKW, Polisi Peragakan 35 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan TKW, Polisi Peragakan 35 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan mantan TKW di Lampung Utara, Selasa, 14 Juli 2026.-Foto Fahrozi Irsan Toni/RLMG.-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya Safitri (56), mantan tenaga kerja wanita (TKW), di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 14 Juli 2026.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka berinisial SA (29) dan Re (28) memperagakan 35 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak mendatangi rumah korban hingga meninggalkan lokasi usai membawa barang hasil kejahatan.

Seluruh adegan diperagakan di rumah korban dengan pengamanan ketat personel Polres Lampung Utara dan disaksikan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan bukti yang ada, sehingga kronologi tindak pidana dapat tergambar secara utuh sebagai bahan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ujar Ivan.

Menurutnya, dari 35 adegan yang diperagakan, penyidik memberikan perhatian khusus pada adegan ke-14 hingga ke-20. Pada rangkaian adegan tersebut, korban diperlihatkan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk.

“Korban kemudian ditinggalkan pelaku dalam keadaan masih hidup, namun kondisinya sudah sangat lemas,” katanya.

Kasus pembunuhan terhadap Safitri sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawo Jajar. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Perkara tersebut berhasil diungkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara yang menangkap dua pelaku, SA (29) dan Re (28), warga Desa Sawo Jajar.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku awalnya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Mereka masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu.

Namun, aksi itu diketahui korban sehingga pelaku panik dan melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Polres Lampung Utara memastikan penyidikan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait