10 Tenaga Alih Daya Korban PHK Lapor Polisi

Kamis 04-11-2021,14:31 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10 tenaga Alih Daya (TAD) di PLN Lampung mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Rabu (3/11). Mereka datang untuk melaporkan PT Duma Karya Burian (DKB), usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan nomor LP/B/2468/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Hal tersebut diungkapkan Advokasi PP Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT DKB Bandarlampung, Aep Risnandar. “Ada dugaan tindak pidana yang dilakukan PT DKB, dalam pelaksanaan PHK kepada 10 TAD atau pekerja outsourcing ini,” katanya. Dia menjelaskan, PHK tersebut diduga kuat merupakan imbas dari pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan pengurus serikat pekerja. Sementara aksi mogok kerja yang dilakukan itu tergolong dalam hak dasar pekerja. Karena itu, pihaknya menilai pemberlakukan sanksi PHK terhadap para TAD tersebut merupakan keputusan yang dilakukan secara sepihak. Di samping itu, ada juga laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan PT DKB. “Setelah dipelajari dokumen yang diberikan itu, ternyata ada celah pidana di dalamnya,” katanya. Sambung dia, PT DKB diduga kuat telah memberangus serikat pekerja. Lantaran mogok kerja yang sah tersebut justru berimbas PHK pada para TAD yang 90 persen merupakan pengurus serikat pekerja. PHK yang dilakukan PT DKB juga dinilai sebagai bentuk penghalangan kegiatan serikat pekerja yang bertentangan dengan Pasal 28 Juncto Pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 yang mengatur tentang serikat pekerja. “Dimana disebut disitu, siapapun dilarang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, mogok kerja itu merupakan kegiatan dari serikat pekerja,” kata dia. Tambah dia, PHK secara sepihak yang dilakukan PT DKB diterjemahkan sebagai sebuah bentuk tindak pidana. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian. “Alhamdulillah, pihak Polresta Bandarlampung sudah menerima laporan dengan baik. Selebihnya kami serahkan proses hukumnya ke tim penyidik,” tandasnya. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut. Meski begitu, dia mengatakan, jika laporan tersebut sudah diterima maka akan segera ditindak lanjuti. “Saya cek dulu laporannya, karena belum monitor,” singkatnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait