250 KK di Tanggamus Terima Bantuan BSPS Tahap II

Senin 09-09-2019,17:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Sebanyak 250 kepala keluarga (KK) yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) di Tanggamus mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahap II tahun 2019. Bupati Dewi Handajani secara simbolis menyerahkan bantuan di GSG Kecamatan Sumberrejo, Senin (9/9). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus Riswanda Djunaidi mengatakan kabupaten itu mendapatkan 600 rumah pada 2019. Tahap pertama, 350 rumah di Kecamatan Pugung dan tahap kedua sebanyak 250 rumah di Kecamatan Sumberejo. \"Ada 10 pekon di Kecamatan Sumberejo yang mendapatkan BSPS. Yakni Argomulyo, Argopeni, Dadapan, Margodadi, Margoyoso, Simpang Kanan, Sumbermulyo dan Wonoharjo. Masing-masing 20 rumah. Kemudian Pekon Sidomulyo dan Sidorejo masing-masing 45 rumah,\" kata Riswanda. Sementara Bupati Dewi Handajani mengatakan, selain dari Kementerian PUPR, juga disalurkan program BSPS yang didanai dari APBD kabupaten. Sasarannya rumah tidak layak huni dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah yang terdampak bencana alam. \"Dari APBD juga ada program yang sama seperti BSPS. Alokasinya 140 rumah. Rinciannya 100 rumah MBR dan 40 untuk korban bencana alam. Besarannya juga sama yakni Rp17. 500.000 per kepala keluarga,\" kata Dewi. Bupati berharap melalui program BSPS ini, masyarakat bisa memiliki tempat tinggal yang layak dengan lingkungan sehat dan nyaman. Sebab rumah adalah kebutuhan dasar masyarakat dan sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya meningkatkan taraf hidup. \"Besar harapan kami, program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah, sehingga jumlah rumah tidak layak huni di Tanggamus berkurang secara bertahap,\" tegasnya. Sementara, Asisten Kasatker SNVT Lampung Erwin Feriyanto menjelaskan, masing-masing penerima BSPS mendapat dana sebesar Rp17. 500.000. Pencairannya dibagi dalam tiga tahap. Sebelum bantuan dicairkan, pendamping BSPS membantu membuatkan buku rekening. Selanjutnya membuat kelompok dan menentukan toko material tempat belanja kebutuhan. \"Jadi, penerima bantuan, belanja kebutuhan dulu di toko material yang telah ditunjuk senilai Rp7.500.000. Setelah diverifikasi oleh pendamping, tahap I bisa cair dan dibayarkan di toko bangunan. Begitu juga pencairan tahap II dan III,\" urainya. (ral/ehl)

Tags :
Kategori :

Terkait