4.255 Kendaraan Kembali Disekat oleh Polda Lampung

Kamis 12-08-2021,19:21 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali melakukan penyekatan, di sejumlah titik Kota Bandarlampung termasuk di pintu tol. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) AKBP Sugeng Suherman Widodo menjelaskan, sudah ada 4.225 kendaraan yang disekat. Sejak dari tanggal 28 Juli - 11 Agustus 2021. Kendaraan disekat di enam pos penyekatan pada pintu tol. Dan apabila tak melengkapi syarat melintas kendaraan itu pun dilakukan putar balik. Menurutnya, enam pos penyekatan yakni Pelabuhan Bakauheni, Exit Tol KM 04 Bakauheni Selatan, Gerbang Tol Kota Baru, Gerbang Tol Tegineneng Barat, Gerbang Tol Lambu Kibang dan Gerbang Tol Simpang Pematang. \"Kita melaksakan penyekatan dan pemeriksaan ini berdasarkan surat Edaran terkait surat bebas covid-19 dan vaksin, bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang akan melintas,\" katanya, Kamis (11/8). Ia pun menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang tidak mememiliki surat vaksinasi Covid-19 dan bebas Covid-19 akan dilakukan putar balik. \"Ya artinya akan kita lakukan putar balik lagi,\" kata dia. Sugeng pun berharap agar semua pengendara yang melintas di Tol dapat melengkapi agar tidak di putar balikkan. \"Kami berharap pengguna jalan tol melengkpi surat kendaraan covid dan vaksin jika tidak ya tidak ada ada toleransi kecuali sektor esensial kritikal,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait