RADARLAMPUNG.CO.ID - Telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan permohonan maaf. Atas perbuatannya yang melakukan perusakan papan bunga diketahui dikirim oleh tetua adat Buay Beliyuk. “Dari hati yang tulus kami memohon maaf kepada para tokoh adat Lamtim, Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia atas tindakan kami . Saya sangat menyesal atas apa yang telah terjadi,” kata Wilson Lalengke pada ekspose yang dipimpin Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (15/3). Menurutnya, apa yang sedang menimpanya merupakan pelajaran yang sangat berharga atas peristiwa itu. Baik itu, bagi dirinya pribadi maupun pengurus PPWI dan anggota. “Semoga, ke depan kita akan berkarya untuk bangsa dan negara. Terutama dalam menjalin kerjasama dan kemitraan dengan Polri khususnya Polres Lamtim,” lanjut Wilson Lalengke. Wilson Lalengke juga berpesan kepada seluruh pengurus dan anggota PPWI agar tetap tenang. “Saya dalam keadaan baik-baik dan menikmati proses ini. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya,” kata Wilson Lalengke. Kesempatan yang sama Azoheri salah satu tokoh adat Buwai Beliyuk yang hadir pada ekspose itu menyatakan, secara pribadi telah memaafkan tindakan Wilson Lalengke dan kawan-kawan. Namun, permasalahan tersebut saat ini sudah memasuki proses hukum. “Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Polres Lamtim,” ujar Azoheri. Diketahui, Polres Lampung Timur menggelar ekspose kasus pemerasan dan perusakan, yang melibatkan oknum wartawan dan Ketua Umum PPWI beserta 2 pengurus daerah, Senin (14/3). Melalui ekspose tersebut, Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution memaparkan kronologis penangkapan terhadap MI (37) yang disangka melakukan pemerasan. Kemudian, kronologis penangkapan terhadap WL (56) Ketua Umum PPWI beserta 2 rekanya ES (48) dan SU (47). Menurutnya, penangkapan terhadap MI berawal dari laporan MR (29) yang mengaku telah diperas. Sementara, penangkapan terjadap WL dan 2 rekannya berawal dari laporan masyarakat adat Buwai Beliyuk yang tidak terima papan bunganya dirusak. Berikut tersangka, MI turut diamankan barang bukti berupa uang tunai dan bukti transfer, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor. Sementara dari tersangka WL dan 2 rekannya turut diamankan barang bukti berupa flasdisc berisi vidio rekaman perusakan papan bunga serta papan bunga yang telah rusak. \"Penangkapan terhadap ke 4 tersangka telah sesuai prosudur. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam ekspose yang juga dihadiri Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo, Kasdim 0429 Mayor Joko Subroto, Kasi Pidum Kejari Lamtim Marion dan Kompol Gandi dari Humas Polda Lampung serta Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah. Hadir juga pada ekspose itu, tokoh adat Buwai Beliyuk. (wid/ang)
Sesali Perbuatannya, Ketum PPWI Wilson Lalengke Minta Maaf
Senin 14-03-2022,15:16 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,06:01 WIB
Nokia G42 5G Makin Menarik dengan Kamera 50 MP dan Desain yang Mudah Diperbaiki
Selasa 12-05-2026,08:01 WIB
Motor Naked 150cc Tetap Jadi Pilihan Rasional di 2026, Sederhana tetapi Sulit Tergantikan
Selasa 12-05-2026,07:56 WIB
Indomobil Group Siapkan Produksi Mobil Listrik Lokal Leapmotor, Debut di GIIAS 2026
Selasa 12-05-2026,12:41 WIB
WhatsApp Plus di iPhone Resmi Muncul, Ini Detail Harga Langganan dan Fitur Modern
Selasa 12-05-2026,14:02 WIB
Realisasi KUR BRI Regional 05 Tembus Rp3,57 Triliun, Sektor Pertanian Dominasi Penyaluran
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:30 WIB
Hutama Karya Percepat Pembangunan Tol Palembang–Betung, Progres Konstruksi Tembus 81,99 Persen
Selasa 12-05-2026,21:17 WIB
LEAD THE WAY FORWARD, SMA MUAD Metro Gelar Graduation Ceremony Angkatan IV Regarda
Selasa 12-05-2026,20:56 WIB
Gandeng Balai Bahasa Lampung, Mahasiswa Teknokrat Kembangkan Buku Bacaan Tiga Bahasa
Selasa 12-05-2026,20:43 WIB
Viral di Medsos, Kapolres Way Kanan Pastikan Tak Ada Lagi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Selasa 12-05-2026,20:27 WIB