Setahun Lebih Buron, Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk

Selasa 07-09-2021,13:29 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Setelah buron sekitar setahun, Polsek Telukbetung Utara (Tbu) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi pada April 2020, silam. Pelaku yang diketahui bernama Fama Ternando (19), warga jl. Kapten Abdul Hak, Rajabasa, Bandarlampung ini ditangkap dikediamannya, pada Minggu (5/9). Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono menjelaskan, pelaku beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama lima orang rekannya, pada April 2020. “Pelaku ini beraksi bersama lima orang rekannya yang saat ini sudah lebih dulu menjalani hukuman,” katanya, Selasa (7/9). Sebelum berhasil dibekuk petugas, Robi mengatakan, pelaku memang kerap tinggal berpindah-pindah. Terakhir kali, anggotanya mendapat informasi bahwa pelaku sedang ada di Bandarlampung. “Terakhir kali, anggota mendapatkan informasi yang bersangkutan kembali ke Bandarlampung. Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota langsung turun ke lokasi untuk membekuk tersangka,” tandasnya. Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, bernomor polisi BE 5138 DC. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sepeda motor tersebut digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Adapun modus yang digunakan kawanan pelaku yakni dengan memepet motor korban. Pelaku yang berjumlah enam orang ini juga bersama-sama mengancam korban agar menyerahkan barang berharganya. Berdasarkan laporan, terakhir kali pelaku melakukan aksi bersama komplotannya di jl. Drs. Warsito, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada 17 April 2020, sekitar pukul 3.00 wib. “Saat itu para pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2696 AAS milik korban,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Pelaku juga akan diancam dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait