RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Sibron Azis, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, meringankan hukuman kepada dirinya. Dengan alasan, dirinya telah membeberkan semua hal dengan gamblang. \"Ketua majelis hakim yang saya hormati. Saya sama sekali tidak mempunyai pemikiran menghalang-halangi ataupun menutupi terkait kejadian sebenarnya. Semua telah saya jelaskan kepada penyidik dan proses ini, sehingga dalam kasus ini bisa jalan seperti ini dan terang menderang,\" ujar Direktur PT Subanus Grup ini dalam persidangan yang beragendakan pledoi (pembelaan, red), Senin (27/5). Selain itu, Sibron juga mengakui bahwa adanya beberapa pemberian uang fee proyek ke Khamami melalui Sekretaris PUPR Wawan Suhendra. \"Saya akui ada pemberian uang (fee, red) tersebut. Pemberian uang Rp1,2 miliar itu prosesnya Kardinal yang meminta uang kepada saya dan hendak diserahkan ke Wawan,\" jelasnya. Pemberian-pemberian uang tersebut diakui Sibron atas permintaan Khamami dan turut diketahui Kadis PUPR Najmul Fikri alias Kiki. \"Seluruh uang itu saya serahkan setelah lelang dilakukan dan pekerjaan dengan baik. Dan sekali lagi saya akui inilah kelalaian saya, walaupun sama sekali saya tidak pernah berinisitaif merencanakan pemberian uang fee tersebut,\" katanya. Dan, ia pun merasa menyesal kepada dirinya dan yang juga kepada keluarga besarnya. \"Sungguh atas apa yang saya buat ini telah melukai hati mereka. Dan saya sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukan saya ini, saya harap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya,\" tandasnya. (ang/sur)
Sibron Azis Beber Alur Pemberian Fee Proyek Rp1,2 M
Senin 27-05-2019,13:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :