Sidang Perkara Benih Jagung, Kuasa Hukum Duga Tanda Tangan Mantan Kadis TPH Lampung Dipalsukan

Kamis 18-11-2021,19:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung memanggil delapan saksi. Dimana dua saksi merupakan dari Kementerian Pertanian RI, pada Kamis (18/11). Perkara itu sendiri menjerat dua terdakwa mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri. Total kerugian negara dari pengadaan benih Jagung PT Dempo mencapai Rp7,5 miliar. Saksi-saksi yang dipanggil JPU yakni Munandar dan Muhammad Yusuf dari Kementerian Pertanian RI. Lalu ada Hermaliah selaku mantan Ketua Pokja, Abdy Winardi Suwito, Darman Gunawan Saleh, Andi Wijonarko Tri Baskoro, Rully Muhawidya dan Harjanto Setiaji. Mereka merupakan anggota Pokja dari Dinas Pertanian Provinsi Lampung. Salah satu saksi Hermaliah menjelaskan, bahwa dirinya mengetahui terkait program pengadaan benih jagung pada tahun 2017 itu. \"Saya sebagai ketua pokja. Jadi pengadaan (benih jagung) itu dilakukan dengan sistem penunjukan langsung. Dengan cara pra kualifikasi. Terhadap benih jagung hibrida umum dan balitbangtan,\" katanya. Mendapati pertanyaan itu, JPU Kejati Lampung Kirno bertanya kepada saksi Hermaliah, prosedur dalam pengadaan benih jagung itu seperti apa. \"Pertama kami menyusun rencana pengadaan. Selanjutnya penyusunan dokumen pengadaan dan evaluasi. Juga mengundang calon penyedia dan lakukan evaluasi pun kualifikasi. Setelah itu memberitahukan hasil evaluasi dan memberikan penjelasan. Barulah melakukan evaluasi penawaran klarifikasi teknis harganya. Terakhir menentukan calon pemenang,\" jawab Hermaliah. Dirinya menjelaskan, pihaknya mendapat data dari PPK yang berisi nama calon. Seperti menentukan data sudah masuk memenuhi syarat atau tidak. “Nah dari PPK mereka melakukan bebrapa kegiataan mendata dulu. Saya menerima data berupa sortir. Kami melakukan tugas pokja, lalu bagian administrasi mengevaluasi,\" bebernya. JPU Kirno juga mempertanyakan bagaimana proses penunjukan langsung terhadap PT Dempo Agro Pratama Inti. \"Karena dari mana data dukungan bahwa PT Dempo ini layak memenangkan itu, mereka dibawah produsen apa,\" tanya jaksa. \"Mereka (PT Dempo Agro Pratama Inti) ini merupakan berprodusen di PT ESA Sarwaguna Adinata. Karena kita melihat mereka (PT ESA) sudah masuk dalam kualifikasi pemenang (karena ada gudang penyedia benih jagung). Karena kami (Pokja) sudah mengecek itu (Gudang) milik mereka di Jawa Timur. Kita cek bahwa benar mereka mengeluarkan surat untuk PT Dempo ini,\" ujarnya. Diketahui sebelum adanya pemenang atau pelaksana benih jagung, terdapat 16 perusahaan yang masuk ke dalam longlist (daftar panjang), yang terdaftar di balai Sertifikasi benih (BSPB) Provinsi Lampung. Kemudian mengerucut menjadi shortlist (daftar pendek), sebanyak enam perusahaan yang diverifikasi sebagai calon pemenang, oleh Pokja untuk pengadaan benih jagung yang jenisnya berbeda-beda. \"Salah satunya PT Dempo Pimpinan Imam Mashuri. Hermaliah juga menjelaskan penunjukan langsung telah sesuai prosedur berdasarkan perpres 172 tahun 2014. Kemudian dipaparkan, dalam daftar longlist shorlist, Hermalia menerima nama-nama perusahan tersebut dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Herlin Retnowati (tersangka telah meninggal). Namun ia tak mengetahui apakah tandatangan Kepala Dinas yakni Ediyanto benar nyata atau tidak. \"Soal itu saya enggak tahu, saya tahunya dari PPK sudah ada tanda tangan mengetahui atas nama Kepala Dinas,\" paparnya. Dikonfrontir terkait hal ini terdakwa Ediyanto mengaku tidak pernah mengajukan nama-nama perusahaan yang masuk ke dalam daftar shortlist. \"Saya tidak pernah membuat shortlist (termasuk tandatangan),\" tegas terdakwa. Usai persidangan, kuasa hukum Edi Yanto Minggu Abadi Gumay mengatakan kliennya tidak pernah mengeluarkan shortlist tersebut. Sehingga dirinya menduga ada pemalsuan tanda tangan. \"Klien kami bahkan mengaku tidak pernah tandatangan, apalagi menyodorkan nama-nama,\" ujarnya. Rekan Minggu Ernawati, mengatakan pihaknya membuka peluang adanya upaya pengecekan keabsahan tanda tangan, misalnya dengan uji laboratorium. \"Kami masih pikirkan, jika klien kami membantah, akan kami ambil langkah itu (rencana uji lab),\" katanya. Ia pun membantah adanya arahan dari kliennya untuk memenangkan pihak tertentu, yakni PT Dempo, sebaga pemenang pengadaan bibit jagung Bima Uri 20. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait