Kasus Korupsi Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung, Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas Penyidik

Senin 20-09-2021,19:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Kejari Bandarlampung masih menunggu kelengkapan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan bendahara BPBD Bandarlampung Krissanti. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Erik Yudistira, Senin (20/9). Menurut Erik, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. \"Masih proses ke tahap 1, penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti,\" kata Erik kepada Radarlampung.co.id. Krissanti saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandarlampung. Ia ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-4931/I.8.10/Fd.I/08/2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejari Bandarlampung. Berdasarkan penyidikan, Krissanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana kas pada perangkat daerah yang akan digunakan untuk gaji pegawai sebesar Rp1.525.000 perorang. Dari hasil perhitungan Kejari Bandarlampung, kerugian negara mencapai Rp. 332.405.166,33. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1998 atau pasal 8, UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait