Kejati Lampung Keluarkan SP 3 Kasus Inspektorat Lamsel

Senin 30-08-2021,19:49 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menghentikan kasus giat dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel). Yang dimana diduga terkait dugaan gratifikasi tahun 2020 lalu. Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, Kejati Lampung menghentikan kasus itu dikarenakan sampai saat ini bahwa peristiwa OTT terkait serah terima OTT itu dianggap sudah habis waktu. Dan akhirnya Kejati Lampung pun menerbitkan surat penghentian penyidikan kasus itu. Lalu tertuang di dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print: 01/L.8 /Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 lalu. Dikonfirmasi terkait ini, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan pun membenarkannya. \"Ya benar,\" singkatnya, Senin (30/8). Andrie -sapaan akrabnya- pun menambahkan, bahwa pihak Kejati Lampung mempertimbangkan penghentian kasus ini karena penyidik menemukan kendala terkait alat bukti keterangan penyerahan waktu OTT itu. \"Jadi kasus ini dikategorikan semi ott. Jadi juga kasus serah terima itu pun sudah lewat,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel) terkait Dana Desa masih mengambang. Di mana, kasus ini mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menuturkan, pihaknya melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih agak kesulitan menangani kasus dugaan pemerasan ini. “Jadi perkaranya ini semi OTT. Peristiwa serah terimanya sudah lewat,” katanya, Minggu (25/7) sore. Menurut Andrie -sapaan akrabnya, Kejati Lampung masih kesulitan untuk menggali, kapan sebenarnya waktu kejadian penyerahan uang dari kepala desa ke pihak Inspektorat Lamsel. “Kalau saksi-saksi memang masih kita lakukan pemeriksaan. Namun sampai saat ini memang belum ada para saksi-saksi itu yang terkait menerima penerimaan uang. Yang diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana pemerasan,” kata dia. Dia melanjutkan, pihaknya masih kembali melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Masih kita kroscek dahulu. Karena dari barang bukti handphone-handphone para saksi ketika kita periksa belum ada yang bisa memberikan keterangan pasti. Pasti yang dimaksud mengenai penyerahan itu,” ungkapnya. Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan sejumlah hadiah, atas Anggaran Dana Desa (ADD) di lingkungan Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel), turut berkembang ke para Kepala Puskesmas. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait