Kejati Lampung Periksa Tujuh Saksi Terkait Dana Hibah KONI

Senin 11-10-2021,16:36 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tujuh orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Lampung. Hal itu dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Lampung Made Agus Putra Adyana. \"Ya ada tujuh orang sudah diperiksa,\" katanya, Senin (11/10). Namun, Made pun belum bisa membeberkan ketika ditanya siapa-siapa saja saksi yang diperiksa tersebut. \"Kalau untuk terperiksa siapa kami beluk bisa menyebutkan. Tetapi ini masih (memanggil) pihak ketiga,\" kata dia. Menurutnya, pengurus KONI sendiri belum dilakukan pemeriksaan. Hal ini dikarenakan banyak pengurus yang masih mengikuti kegiatan PON di Papua. \"Ya belum ada diperiksa. Kan masih ikut PON,\" ungkapnya. Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan pidana dalam hibah dana KONI Lampung sebesar Rp55 miliar. Sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah meminta klarifikasi dari berbagai pihak. \"Ya permintaan keterangan ini memang sudah kita lakukan,\" katanya, Minggu (12/9). Untuk diketahui, KONI Lampung sendiri telah menerima dana hibah sebesar Rp55 miliar. Dimana untuk diketahui bahwa dana itu baru digunakan sebesar Rp30 miliar. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait