Aspek Hukum Pilkada 2020 Harus di Evaluasi

Sabtu 30-01-2021,19:52 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjadi pemateri dan narasumber dalam diskusi yang digelar oleh Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Universitas Lampung (Unila), Akademisi FH Unila Prof Wahyu Sasongko menjelaskan bahwa pengaturan hukum pada Pilkada tak kunjung usai. \"Bahkan cenderung semakin rumit, untuk tidak mengatakan acak-kadut. Betapa tidak, Setiap perubahan peraturan, lebih berorientasi pada penyelenggaraan yang semakin rinci. Namun, terkesan kurang tegas dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa,\" katanya, dalam materi yang ia paparkan, Sabtu (30/1). Menurutnya, perubahan peraturan itu, terkesan eksperimentasi, ujicoba (trial and error). Namun, tidak jelas peta jalan (road maps) nya. Sebagai pedoman untuk menunjukkan arah yang lebih baik. \"Akibatnya, setiap perubahan dan pergantian peraturan tidak jelas tolak ukurnya. Apakah peraturan yang baru ada progress ke arah yang lebih baik, atau justru sebaliknya,\" kata dia. Dirinya pun menambahkan, demikian secara umum evaluasi aspek hukum pada Pilkada 2020. Ada beberapa evaluasi dan penjelasan yang ia jabarkan. Seperti evaluasi aspek hukum ini pun lebih fokus pada sistem peradilan Pemilu aspek penyelesaian sengketa. \"Orang sering lupa bahwa hukum juga berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute resolution). Dengan demikian, setiap konflik dan sengketa yang muncul dapat diselesaikan melalui hukum secara beradab,\" ucapnya. Menurutnya lagi, lembaga peradilan merupakan struktur. Pada level supra struktur. Yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pada level infra struktur: Pengadilan Negeri, Pengadilan TUN, KPU, Bawaslu dan DKPP. \"Begitu juga terkait pranata hukum atau peraturan hukum yang mengatur pemilu dan pilkada pun beragam dan bertingkat. Sehingga ada pilihan hukum (choice of law). Masing-masing lembaga menerbitkan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan,\" jelasnya. Lalu isu hukum yang menjadi krusial dalam sengketa pilkada di Bandarlampung, berkenaan dengan penyelesaiaan sengketa perkara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Mandiri). Awalnya, perkara TSM muncul di MK. Perkara ini oleh MK dikategorikan sebagai perkara hasil penghitungan suara. \"Dalam perkembangannya, perkara TSM jg dianggap sebagai pelanggaran administrasi, sebagaimana diatur dalam pasal 135A Ayat (1) jo. pasal 73 Ayat (2) UU No. 10 Th. 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Th. 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2014,\" katanya. Kemudian, Bawaslu menerbitkan Peraturan No. 9 Th. 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada yang terjadi secara TSM. Berdasarkan ketentuan itulah, Bawaslu Provinsi diberi wewenang memeriksa dan memutus sengketa TSM. \"Namun, MA berpendapat bahwa baik KPU Kota Bandarlampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung tidak memiliki alasan yang kuat dan tidak cukup bukti adanya pelanggaran TSM. Pendapat MA itu dengan kata lain, menyatakan kedua Lembaga itu tidak cermat dalam memeriksa pengaduan,\" ungkapnya. Dalam hal ini, ada yang menarik dengan pendapat MA mengaitkan dengan aspek politik, yaitu unsur menguntungkan bagi paslon. \"Dengan demikian, apakah perbuatan penyuapan, gratifikasi, money politic secara hukum dikategorikan sebagai delik materiel,\" pungkasnya. (ang/pop/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait