Tanggapan Bupati Lamtim Soal Pemeriksaan Anggaran Covid-19 Oleh Kejagung

Jumat 14-08-2020,14:42 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan proaktif terkait penyelidikan penggunaan anggaran penanganan covid-19 yang dilaksanakan Kejaksaan Agung. Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menjelaskan, pihaknya sangat menghormati upaya supremasi hukum terkait penangan covid -19. \"Kami menghormati upaya penegakan hukum  yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat,\"jelas Zaiful Bokhari usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Lamtim, Jumat (14/8). Menurutnya, pelaksanaan penanganan covid-19 sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selain itu, berkat kerjasama para pihak, Lamtim masuk zona hijau covid-19. \"Kami siap memberikan laporan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi kepada pihak Kejaksaan Agung. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran penanganan covid-19,\"terang Zaiful yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamtim. Diketahui sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera membenarkan telah dimintai keterangan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait  percepatan penangangan covid-19. Menurut Syahrudin, dirinya dimintai keterangan tim dari Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Kabupaten Lamtim.  Dilanjutkan, pengalokasian anggaran percepatan penanganan covid-19 di Lamtim telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.  \"Saya telah menjelaskan terkait dasar hukum pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan covid-19,\"jelas Syahrudin melalui sambungan telepon, Kamis (13/8). Lebih lanjut Syahrudin menjelaskan, pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid-19 di Lamtim ditangani oleh satuan kerja. Antara lain, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana.  \"Pelaksanaan kegiatan juga mendapat pengawasan dari tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19,\"imbuh Syahrudin. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait