Terbukti Bunuh Yogi Andika, Moulan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Rabu 21-08-2019,17:37 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuh Yogi Andika, yakni Moulan Irwansyah Putra alias Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi\'in di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/8). \"Terdakwa Moulan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama,\" ujar jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini. Menurut Sabi\'in dalam persidangan yang telah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andika. \"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi,\" katanya. Selanjutnya JPU Sabi\'in meminta Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. \"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowo,\" kata JPU. Dalam mengajukan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan menyebabkan kematian. \"Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga,\" ungkapnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait