RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Kota menindaklanjuti perintah Bawaslu Provinsi Lampung atas diskualifikasi pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal tersebut tertuang SK KPU Kota Bandarlampung nomor : 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan paslon pilwakot Bandarlampung tahun 2020. Isi SK tersebut memutuskan kesatu membatalkan paslon Nomor 3 Eva-Deddy dengan partai pengusung PDI Perjuangan, NasDem, dan Gerindra. Kedua, dengan dibatalkannya paslon nomor 3 ini, maka Keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 461/JK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung pada diktum kedua paslon 3 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Menyikapi hal ini, Tim Advokasi Eva-Deddy, M.Yunus akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA). “Kita sedang persiapkan ke MA. Deadline nya tiga hari kerja itu selasa dpan. Insya Allah sebelum itu kita sudah masukkan permohonan ke MA,”ucapnya, Jumat (8/1) malam. Dia juga mengatakan pihaknya saat ini tengah menganalisis putusan tersebut. Di mana, dia menegaskan tetap optimis bisa memenangkan ini di MA. “Tentu memang dalam aturannya KPU harus menindaklanjuti perintah Bawaslu. Berbeda dengan Ogan ilir yang hanya rekomendasi. Tapi, upayanya sama dengan peristiwa di Ogan Ilir, kita ke MA. Intinya, kami akan melakukan segala upaya yang memang digariskan secara hukum. Untuk mempertahankan hak paslon tiga, ya kami lakukan itu. Ranahnya banyak. Yang berkaitan dengan pidana, perdata, sesuai dengan wadahnya. Harus optimis,” ucapnya. Untuk ke DKPP atau Bawaslu RI, kata Yunus pihaknya juga ingin melihat apakah terbukti cacat hukum atau tidak produk yang dikeluarkan Bawaslu melalu komisioner. “Apakah melanggar kode etik? Apakah menyalahkan kewenangan yang mencoreng marwah Bawaslu? Ataukah ada indikasi tindakan Bawaslu yang menyalahi aturan diluar kewenangan?,” tegas Yunus. Yunus bilang, dia juga ingin menilai jelas termasuk apakah Bawaslu punya kewenangan untuk menafsirkan Undang-undang. Sebab, dalam sidang dijelaskan Bawaslu sebagai Majelis Pemeriksa, bukan Majelis Hakim. “Majelis Pemeriksa ini tidak diikat dengan UU kehakiman. Kalau Hakim itu kan diberikan ruang untuk menggali dan menemukan hukum, itu Yudikatif, Bawaslu itu eksekutif. Yang tertulis dalam aturan itu dijalankan. Jangan berdasarkan penafsiran. Kalau mereka memposisikan diri sebagai hakim kan meeka tidak berkompeten.” Katanya. (abd/wdi)
KPU Kota Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy, Ini Respon Tim Advokasi
Jumat 08-01-2021,21:52 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :