Terkait Dugaan Gratifikasi di Tubuh DPRD Bandarlampung, Ini Tanggapan Kejari

Senin 08-11-2021,07:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menanggapi polemik terkait desas-desus adanya dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Bandarlampung. Yang di mana anggota DPRD Kota Bandarlampung diduga menerima sejumlah uang dalam pengesahan APBD 2022, dengan nilai beragam sesuai dengan jabatan. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira menjelaskan, apabila memang ada laporan masyarakat, pihaknya akan langsung bekerja. Agar warga bisa mengetahui apakah itu hanya isapan jempol belaka, atau benar adanya sehingga harus dibuktikan. \"Ya pada dasarnya kami menunggu. Apakah ada laporan terkait masalah itu,\" katanya, Minggu (7/11). Lanjut Erik, apabila ada masyarakat atau LSM yang memiliki fakta atau dokumen pendukung terkait hal tersebut, pihak Kejari pun akan menerimannya. \"Tetapi harus diproses sesuai dengan tahapan kejaksaan. Yakni masyarakat pun harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan setelah diverifikasi melalui PTSP kejaksaan, syarat  itu nantinya akan didisposisi oleh pimpinan,\" kata dia. \"Kami telaah dulu. Untuk melakukan pemeriksaan. Apakah masuk dalam beberapa kriteria sebagaimana PP No. 40 tahun 2018. Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberatasan tindak pidana korupsi,\" jelasnya. Untuk itu, pihaknya pun meminta agar masyarakat ataupun organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegehan dan pemberatansan tindak pidana korupsi. \"Ya kami apresiasi jika memang laporan itu didukung oleh bukti awal yang cukup,\" ungkapnya. Masih kata Erik, apabila nanti ditemukannya indikasi dugaan tipikor sebagaimana laporan masyarakat, pihaknya pun akan bertindak secara objektif. \"Lalu profesional sebagaimana amanat undang-undang,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait