Tersangka Korupsi PT LJU Tiga Kali Mangkir, Kejati Lampung Belum Masukkan DPO, Ini Alasannya

Selasa 09-11-2021,18:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melayangkan pemanggilan dua tersangka AJY dan AJU, dalam perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU). Namun dalam pemanggilan itu kedua tersangka pun mangkir sebanyak tiga kali. Dikonfirmasi terkait ini, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adhyana menjelaskan, bahwa memang pihaknya sudah melayangkan surat panggilan itu kepada para tersangka. \"Sampai saat ini tak ada satupun (tersangka) yang memenuhi panggilan,\" katanya, Selasa (9/11). Namun, pihaknya pun tetap akan melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan. Walaupun kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pihaknya. \"Sidang tetap dipastikan berjalan. Dengan mekanisme in absensia,\" kata dia. Ditanya apakah kedua tersangak apakah sudah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang, dirinya pun menjawab akan melakukan upaya sekali lagi dengan memanggil keduanya melalui media massa. \"Kita tetapkan DPO setelah persidangan dimulai,\" jelasnya. Sebelumnya dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah memeriksa mantan Karo Perekonomuan Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini. Menurut kuasa hukum Farizal Badri, yakni Irwan Aprianto pemeriksaan kliennya sebagai saksi itu pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu. Dimana kliennya diperiksa selama dua jam. \"Dengan dilempari pertanyaan sebanyak 17 pertanyaan,\" katanya, Minggu (31/10). Dalam pemeriksaan pekan kemarin, dirinya menjelaskan ada dua poin utama. Dimana kliennya itu tidak menjabat lagi sebagai Karo Perekonomian saat korupsi itu sedang berlangsung. \"Lalu kedua mengenai mekanisme pengurusan BUMD PT LJU di Provinsi Lampung. Dimana tidak langsung ke klien kami. Tetapi langsung ke Almarhum Adeham, yang saat itu sebagai Asisten II Pemprov Lampung,\" kata dia (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait