Tiga Saksi Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kembali Menjalani Pemeriksaan

Kamis 03-02-2022,19:16 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil beberapa saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, yakni LS Selaku Auditor Internal KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Lalu ada juga MK selaku Anggota bidang Perencanaan Anggaran dan Program KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan dalam mengurus program perencanaan dan anggaran KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. \"Dan BI selaku Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait mengurus program perencanaan dan anggaran KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,\" katanya, Kamis (3/2). Menurut Made, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. \"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,\" kata dia. Dimana lanjut Made, sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. \"Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,\" jelasnya.(ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait