Lamtim Segera Bahas Rencana ASN dapat Bekerja di Rumah

Senin 16-03-2020,17:45 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera membahas rencana memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di rumah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPPD) Kabupaten Lampung Timur M.Ridan menjelaskan, rencana tersebut merupakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dadn Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor19 tahun 2020 tentang penyesuaian  sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Menurutnya, melalui SE yang ditandatangani Menpan RB Cahyo Kumolo tertanggal 16 Maret 2020 itu antara lain disebutkan, ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.  Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. “Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,”jelas M. Ridwan.

Ditambahkan, yang dimaksud dengan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi adalah para pejabat eselon II dan III. Yaitu, para kepala organisasi perangkat daerah serta para Sekretaris dan Kepala Bidang. Sedangkan, yang diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan di rumah antara lain, para ASN bertugas input data dan yang tidak bertugas di bidang pelayanan masyarakat.  “Kami akan membahas tindak lanjut dari SE Menpan RB tersebut,”imbuh M.Ridwan. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait